Banyak mungkin yang tak tahu akan bunyi undang-undang negara republik indonesia, mungkin banyak yang tidak ingin tahu akan undang-undang itu. Apalagi bunyi dari undang-undang yang mengenai semua pidana yang ada di negara kita ini. Berikut sedikit tentang bunyi undang-undang dasar yang tepatnya pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi kali ini saya membahas pada pasal 21 dan pasal 68, berikut bunyi dari pasal tersebut.
Pasal 21 Ayat 4
Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 68 Ayat 3
Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Itulah sekilas mengenai Undang-undang Pada Pasal 21 dan Pasal 68. Maaf jika ada kata-kata yang salah, terima kasih dan semoga bermanfaat...
Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 21 Ayat 4
Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 68 Ayat 3
Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Itulah sekilas mengenai Undang-undang Pada Pasal 21 dan Pasal 68. Maaf jika ada kata-kata yang salah, terima kasih dan semoga bermanfaat...
Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2003
No comments:
Post a Comment