Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Thursday, June 18, 2015

Makna 10 Hari Pertama, Kedua, dan Ketiga Pada Puasa Ramadhan

10 HARI PERTAMA ADALAH RAHMAT, 10 HARI KEDUA MAGHFIRAH (PENGAMPUNAN), DAN 10 HARI KETIGA TERBEBAS DARI API NERAKA  
 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10 Pertama :

Pada 10 hari pertama bulan Ramadhan Allah SWT memberikan rahmat  dan limpahan pahala dari berbagai amalan yang kita lakukan selama puasa. Fase-fase 10 hari pertama Ramadhan memang merupakan fase terberat dan tersulit karena merupakan fase peralihan dari kebiasaan pola makan normal menjadi harus menahan lapar dan haus mulai dari subuh hingga magrib.

Selain itu ternyata tidak hanya tubuh saja yang melakukan adaptasi, pada fase 10 hari pertama Ramadhan ini pikiran kita juga sedang berusaha melakukan beradaptasi atau penyesuaian dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk dapat menunaikannya. Oleh sebab itu pada 10 hari pertama Ramadhan ini Allah SWT memberikan keistimewaan dengan membukakan pintu rahmat yang sebesar-besarnya bagi hamba-Nya yang telah sabar dan ikhlas dalam menunaikan puasa selama 10 hari pertama dibulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Untuk itu jangan sampai kita melewatkan kesempatan mendapatkan rahmat dari Allah SWT selama 10 hari pertama Ramadhan dengan hanya berdiam diri tanpa melakukan aktifitas. Manfaatkanlah setiap hari dibulan Ramadhan sebagai ladang ibadah. Lakukanlah kebaikan sebanyak-banyaknya dengan memperbanyak tilawah Al Quran, berdoa, sholat shunah, beramal shaleh dan membantu orang lain. Selain itu bekerja, memperbanyak silahturahmi, serta menjaga hubungan baik juga merupakan sebuah ibadah. Semoga semua ibadah yang kita lakukan selama bulan Ramadhan diberkahi serta dirahmati Allah SWT.
 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10 Kedua :

Setelah berhasil melalui fase pertama yang sudah pasti cukup berat karena tubuh dan pikiran berusaha beradaptasi dengan kondisi saat puasa, maka 10 hari kedua Ramadhan ini mungkin akan terasa lebih ringan karena akhirnya tubuh sudah mulai terbiasa dengan aktivitas puasa yang menuntut seseorang untuk tidak makan dan minum dimulai sejak matahari terbit hingga saat matahari terbenam.

Untuk keutamaan 10 hari kedua Ramadhan seperti yang disebutkan didalam hadist Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dimana Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Awal bulan Ramadhan adalah Rahmah, pertengahannya Maghfirah dan akhirnya Itqun Minan Nar (pembebasan dari api neraka)”. Nah, pada fase kedua atau fase 10 hari kedua Ramadhan inilah Allah membukakan pintu magfirah atau ampunan yang seluas-luasnya.

Karenanya Jangan sampai kita melewatkan hari-hari penuh ampunan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT dengan sia-sia. Pada waktu-waktu inilah saat yang paling tepat untuk memperbanyak doa serta memohon ampunan kepada Allah SWT atas segala dosa-dosa yang telah kita lakukan di masa lalu agar diampuni dan dibebaskan dari hukuman.

Perbanyaklah melakukan sholat malam, berdoa dan berdzikir karena pada 10 hari kedua Ramadhan ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT untuk mengurangi dosa-dosa yang telah kita perbuat. Dengan memohon ampunan dengan tulus dan bersungguh-sungguh serta bertobat dari hati yang terdalam Insya Allah pasti mendapatkan ampunan-Nya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10 Terakhir
 
Ummul Mu`minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 terakhir Ramadhan kurang lebih sebagai berikut :

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki 10 terakhir Ramadhan, beliau mengencangkan tali sarungnya (yakni meningkat amaliah ibadah beliau), menghidupkan malam-malamnya, dan membangunkan istri-istrinya.” Muttafaqun ‘alaihi


Pertama : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serius dalam melakukan amaliah ibadah lebih banyak dibanding hari-hari lainnya. Keseriusan dan peningkatan ibadah di sini tidak terbatas pada satu jenis ibadah tertentu saja, namun meliputi semua jenis ibadah baik shalat, tilawatul qur`an, dzikir, shadaqah, dll.


Kedua : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkan istri-istri beliau agar mereka juga berjaga untuk melakukan shalat, dzikir, dan lainnya. Hal ini karena semangat besar beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluarganya juga dapat meraih keuntungan besar pada waktu-waktu utama tersebut. Sesungguhnya itu merupakan ghanimah yang tidak sepantasnya bagi seorang mukmin berakal untuk melewatkannya begitu saja.


Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada 10 Terakhir ini, demi beliau memutuskan diri dari berbagai aktivitas keduniaan, untuk beliau konstrasi ibadah dan merasakan lezatnya ibadah tersebut.
Keempat : Pada malam-malam 10 Terakhir inilah sangat besar kemungkinan salah satu di antaranya adalah malam Lailatur Qadar. Suatu malam penuh barakah yang lebih baik daripada seribu bulan.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Itulah sekilas mengenai Makna 10 Hari Pertama, Kedua, dan Ketiga Pada Puasa Ramadhan, dalam hal itu mungkin kita bisa mengerta akan makna yang terkandung didalamnya yang belum kita ketahui. Maaf jika ada kata-kata yang tak berkenan.

<= Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat =>

Sumber : Makna 10 Hari Pertama, Kedua, dan Ketiga Pada Puasa Ramadhan
Baca Selengkapnya

Sunday, June 7, 2015

Bunyi Pasal 21 Ayat 4 dan Pasal 68 Ayat 3 Tentang Penggunaan Gelar Akademik, Profesi Lulusan Perguruan Tinggi

Banyak mungkin yang tak tahu akan bunyi undang-undang negara republik indonesia, mungkin banyak yang tidak ingin tahu akan undang-undang itu. Apalagi bunyi dari undang-undang yang mengenai semua pidana yang ada di negara kita ini. Berikut sedikit tentang bunyi undang-undang dasar yang tepatnya pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi kali ini saya membahas pada pasal 21 dan pasal 68, berikut bunyi dari pasal tersebut.

Pasal 21 Ayat 4
Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 68 Ayat 3
Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Itulah sekilas mengenai Undang-undang Pada Pasal 21 dan Pasal 68. Maaf jika ada kata-kata yang salah, terima kasih dan semoga bermanfaat...

Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2003
Baca Selengkapnya

Saturday, June 6, 2015

Bunyi pasal 1 pada UU Nomor 20 Tahun 2003



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.         Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.         Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.         Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.         Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.         Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.         Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.         Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.         Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.       Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.       Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.       Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.       Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.       Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.       Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.       Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.       Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.       Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.       Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.       Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.       Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22.       Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23.       Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24.       Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25.       Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26.       Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.       Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28.       Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30.       Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Itulah sekilas mengenai Bunyi pasal 1 pada UU Nomor 20 Tahun 2003, kurang lebihnya saya mohon maaf 
yang sebesar-besarnya. Terima kasih dan semoga bermanfaat...

Sumber : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Baca Selengkapnya

Sunday, May 31, 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbulsecara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


File-nya bisa anda download disini

===>>>>> DOWNLOAD


Itulah sekilas mengenai UU No 28 tahun 2014. Terima kasih dan semoga bermanfaat...
Baca Selengkapnya

Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendiidkan Nasional



Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran 
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual 
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan 
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila 
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, 
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Untuk filenya bisa anda download disini :

===>>>>> Download 

Itulah sekilas mengenai UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Terima kasih dan semoga bermanfaat..
Baca Selengkapnya

Tuesday, May 26, 2015

Evaluasi Penilaian Kinerja Guru

Dalam Manajemen kinerja, setiap Guru harus dinilai kinerjanya sehingga dapat diketahui proses dan hasil kerja guru yang bersangkutan. Penilaian kinerja guru merupakan salah satu teknik penilaian untuk mengidentifikasi kinerja guru, yang hingga saat ini keberadaannya masih kontroversi. Sebagian orang berpendapat pelibatan siswa dalam mengukur kinerja guru kurang tepat. Berbeda dengan kepala sekolah atau pengawas sekolah yang memang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan bagaimana seharusnya guru mengajar, sedangkan siswa dianggap kurang atau bahkan sama sekali tidak memiliki kematangan dan keahlian untuk melakukan penilaian tentang gaya mengajar guru. Selain itu, mereka menganggap bahwa siswa cenderung lebih mengukur popularitas dari pada kemampuan guru itu sendiri.
Di lain pihak, tidak sedikit pula yang memberikan dukungan terhadap penggunaan teknik penilaian kinerja guru oleh siswa. Aleamoni (1981) mengungkapkan argumentasi penggunaan teknik penilaian kinerja guru oleh siswa, yaitu:
  1. Para siswa merupakan sumber informasi utama tentang lingkungan belajar, termasuk di dalamnya tentang motivasi dan kemampuan mengajar guru.
  2. Para siswa pada dasarnya dapat menilai secara logis tentang kualitas, efektivitas, dan kepuasan dari materi dan metode pembelajaran yang dikembangkan guru.
  3. Penilaian kinerja guru oleh siswa dapat mendorong terjadinya komunikasi antara siswa yang bersangkutan dengan gurunya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan proses belajar mengajar.
  4. Dalam mata pelajaran tertentu, hasil penilaian kinerja guru oleh siswa dapat dimanfaatkan untuk membantu siswa-siswa lain dalam memilih mata pelajaran dan memilih guru yang sesuai dengan dirinya.
  5. Dalam pendidikan yang berorientasi pada mutu, siswa pada dasarnya merupakan pelanggan (costumer) utama yang harus didengar pendapat dan pemikirannya atas pelayanan pendidikan yang diberikan gurunya.
Menepis persoalan ketidakmatangan siswa untuk dilibatkan dalam penilaiaan kinerja guru, studi yang dilakukan Peterson dan Kauchak (1982) menemukan bukti bahwa penilaian kinerja guru oleh siswa ternyata dapat menunjukkan konsitensi dan reliabilitas yang tinggi dari satu tahun ke tahun berikutnya. Demikian juga, siswa ternyata dapat membedakan pengaruh pembelajaran yang efektif dan tidak efektif dilihat dari dimensi sikap, minat dan keakraban guru.

Memperhatikan pemikiran Aleamoni dan hasil studi yang dilakukan Peterson dan Kauchak tersebut, mungkin tidak ada salahnya di sekolah Anda mulai dikembangkan penilaian kinerja guru oleh siswa, baik yang digagas oleh siswa, guru atau kepala sekolah. Selama penilaian kinerja oleh siswa ini didesain dan diadministrasikan sesuai dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip penilaian , maka data yang dihasilkan akan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan mutu dan efektivitas pembelajaran siswa.

Itulah sekilas mengenai Evaluasi Penilaian Kinerja Guru, maaf jika ada penulisan kata-kata yang salah. Terima kasih dan semoga bermanfaat...

Baca Selengkapnya